Bupati Cianjur, Kab dan Kota Sukabumi Ajak Warganya Rayakan Tahun Baru Penuh Syukur -->

Advertisement

Bupati Cianjur, Kab dan Kota Sukabumi Ajak Warganya Rayakan Tahun Baru Penuh Syukur

Minggu, 30 Desember 2018

Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman (tengah) dan Pejabat Kota Sukabumi. (Dok)
JCS - Mengingat banyaknya bencana, aura dan hingar bingar tahun baru, Pemkab Cianjur, Pemkab Sukabumi dan Pemkot Sukabumi mengajak warganya untuk tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan. Ingat tsunami yang terjadi beberapa hari lalu!

Untuk itu, Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman mengeluarkan instruksi kepada seluruh camat agar mengimbau warganya untuk menikmati malam pergantian tahun dengan cara yang sederhana dan tidak menyalakan kembang api dan petasan.

"Saudara kita di Banten sedang berduka, sebagai gantinya lebih baik kita buat penuh masjid-masjid, isi dengan zikir dan lantunan ayat suci Al-Qur'an," kata H Herman melalui sambungan telepon, Minggu (30/12/2018). 

Pesan bupati anyar, hindari kemaksiatan dengan minuman beralkohol dan konvoy ugal-ugalan di jalan. "Jangan menyalakan kembang api atau petasan lebih baik kita sama-sama jaga kerukunan dan keharmonisan bermasyarakat," tegasnya.

Surat instruksi bernomor 400/6767/Kesra itu disebar ke seluruh camat di wilayah administratif Pemkab Cianjur. "Saya harap dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya," lanjut dia.

Sementara itu, Pemkot Sukabumi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh SKPD, Camat, pemuka agama, tokoh masyarakat, Ormas hingga ke pemilik tempat hiburan dan penginapan.

Surat edaran bernomor 019/1895/HumasPro-2018 itu berisi 4 poin, poin pertama berisi antara lain penggalangan donasi kepada korban bencana alam melalui salah satu bank pemerintah. Sementara poin lainnya Pemkot Sukabumi juga mengimbau warga tidak melakukan pesta kembang api.

Sementara itu, Pemkab Sukabumi juga mengeluarkan surat edaran bernomor 003/8914Kesbangpol/2018. Ada 5 poin imbauan di surat yang ditujukan kepada Camat, Ormas kepemudaan dan pengelola hotel dan tempat hiburan tersebut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Marwan Hamami itu poinnya mengajak warga untuk lebih memilih meningkatkan kegiatan ibadah. "Malam pergantian tahun lebih baik dijadikan ajang musahabah diri," demikian isi poin pertama edaran tersebut.

Larangan menyalakan kembang api, konvoy dan kegiatan lain termasuk tidak meniup terompet juga tertulis dalam poin empat.

"Menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti konvoy, hura-hura, pesta minuman beralkohol, narkoba, menyalakan petasan dan kembang api dan meniup terompet," tegasnya. (tas/rus)