MPLS Pengganti MOS. Larangannya? -->

Advertisement

MPLS Pengganti MOS. Larangannya?

Admin
Senin, 16 Juli 2018

MPLS SMK Az Zarkasyih Leles
JCS - Kini memasuki tahun ajaran baru 2018/2019, dimana sekolah-sekolah baik tingkat MTS/SMP, MA/SMA/SMK di seluruh Indonesia melaksanakan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, yang disingkat MPLS. 

Itu sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah alias MOS. Nah, di Cianjur selatan, sekolah-sekolah melaksanakan hal tersebut setelah upacara bendera pagi, Senin (16/7/2018). MPLS, akan berakhir Kamis (19/7/2018).

Ketentuan MPLS masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) No 18 Tahun 2016. Tujuan utama MPLS, adalah untuk menciptakan (mebangun-red) suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon siswa baru. Karenanya, kegiatan perpeloncoan, hukuman fisik tidak mendidik atau pembulian senior kepada junior sangat dilarang, alias tidak boleh dilakukan dalam MPLS.

Adapun hal-hal yang dilarang dalam kegiatan MPLS, pertama: memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa sesuatu produk dengan merek tertentu. Kedua, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, beras, semut, dan semacamnya. Ketiga, memakan dan meminum dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. Keempat, memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti sesuatu yang mengarah tindak kekerasan. 

Kelima, memberikan tugas yang tidak masuk akal (aneh-red), seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali. Keenam, aktivitas MPLS jangan yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. Selain itu, pihak sekolah harus bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam hal ini, kepala sekolah. 

Maka kepala sekolah bertanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.

Berbeda dengan MOS, maka kegiatan MPLS melarang siswa senior atau kaka kelas, dan atau alumni terlibat sebagai penyelenggara. Untuk kegiatan MPLS dapat dibantu siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru. Siswa tersebut merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Manjelis Perwakilam Kelas (MPK).

Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya dua orang per kelas, dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. Sanksi bila melanggar. Dalam MPLS, dalam hal ini dinas (pihak-red) terkait berhak dan wajib menghentikan kegiatan MPLS tersebut. 

Kepala sekolah yang melanggar dapat dikenakan ancaman sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Demikian pula sekolah penyelenggara dapat dikenakan sanksi penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah. (tas/rus/perm).