JCS - Babinsa Koramil 0818/Agrabinta, Serma Samijo dan Sertu Herman S kembali melaksanakan kegiatan Stasioner atau Check poin monitoring kepatuhan dan kedisiplinan prokes Covid -19 dan Peduli Lindungi dgn penerapan sanksi administratif denda di Jalan Dr.Muwardi (Hukora) Kabupaten Cianjur, Kamis 3 Maret 2022 mulai pukul 08.OO Wib. Sampai selesai.
Personel gabungan terdiri dari anggota Koramil -18/Agrabinta dua orang, Satpol PP 13 orang, Dishub empat orang dan PMI dua orang. Petugas saling melengkapi satu sama lain selama tugas pendisiplinan prokes.
Sejumlah pengendara yang melintas jalan By Pass Cianjur tak luput dari razia aparat gabungan karena melanggar aturan.
Tercatat sejumlah pelanggar prokes, tidak menggunakan masker saat melintas jalan Dr. Muwardi dan di tempat umum/keluar rumah seputar By Pass Cianjur.
Rata-rata pelanggar adalah pengguna jalan yang melintas di ruas jalan By Pass. Para pelanggar didata identitasnya dan dikenakan sanksi denda dan administrasi serta sosial menyapu, membersihkan sampah di sekitar lokasi kegiatan. (**)