Pembekalan Pokja Relawan Pemutakhiran Data SDGs Desa Sinarlaut -->

Advertisement

Pembekalan Pokja Relawan Pemutakhiran Data SDGs Desa Sinarlaut

Jumat, 09 April 2021


JCS - Kebijakan Program Pembanguan berbasis SDGs Desa pada prinsipnya sudah dilaksanan oleh desa sesuai dengan kewenangan desa sebagaimana amanah UU No. 06 tahun 2014 Tentang Desa. SDGs (Suistanable Development Goals) Desa merupakan pembumian SDGs (global) dengan menambahkan poin kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.


Dalam konteks pembangunan desa tersebut, saat ini dibutuhkan arahan pembangunan yang lebih sesuai kondisi lapangan, yaitu yang detil atau mikro, mencakup aspek metode, substansi, dan tujuan akhir, serta tertuju pada kawasan yang sangat kecil, sampai pada pemanfaat keluarga atau individu. Sustainable Development Goals (SDGs) atau di Indonesiakan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB) berposisi mengisi segenap kebutuhan tersebut.


Kali ini sasaran pelaksanaan kegiatan pokja relawan pendataan desa/SDGs Desa 2021 adalah Desa Sinarlaut Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Desa Sinarlaut, Kamis (8/4/2021).


Hadir Kepala Desa Sinarlaut Surahman, Sekdes Rohayat, perangkat desa, narasumber atau pendamping desa Hendri Herdiansyah, Sekmat Agrabinta Tonny Yusparsi, dan para undangan yang terlibat sebagai Tim pokja relawan pendataan SDGs Desa Sinarlaut, menerapkan protokol kesehatan.




Selanjutnya, kegiatan sosialisasi sekaligus pembekalan tim Pokja Relawan Pendataan SDGs bertujuan untuk memberikan penguatan baik konseptual maupun substansial terkait SDGs Desa kepada pemerintahan desa, tim pokja relawan pendataan SDGs Desa dan masyarakat umumnya.


”Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa dan lainnya," kata Kades Sinarlaut Surahman.


Diketahui, program model pengembangan SDGs Desa sesuai dengan PP No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dalam hal ini SDGs Desa merupakan pembangunan total atas desa, yang aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.


SDGs memenuhi kebutuhan akan detil pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi riil dan diterjemahkan sampai level desa menjadi SDGs Desa. Karenanya mendata dari desa, dusun, keluarga dan individu adalah satu-satunya kesempatan untuk memutakhirkan data mikro dengan maksud dan tujuan untuk mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data.


Diharapkan nantinya Tim Relawan Pendataan SDGs Desa dapat melaksanakan alur tahapan pendataan berbasis Data Desa, Dusun, Kepala Keluarga dan Individu secara maksimal agar didapatkan data yang akurat sebagai dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pembangunan prioritas dan berkelanjutan.


"Hari ini kebetulan ada pembekalan untuk pendataan akhir dari pada program pemerintah menteri desa yaitu SGDs 2021 untuk mengisi data SGDs desa membangun, dengan tujuan supaya data masyarakat itu benar-benar sesuai dengan keadaan desa, baik itu dari data kependudukan, sosial, budaya dan ekonomi. Intinya dengan data-data ini menjadi tolak ukuran demi kesejahteraan kita kedepan," terang Surahman.


Pada Titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:


Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa. Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa. (Tas)