JCS - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Pemkab Cianjur menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) plus berskala mikro. Upaya ini dilakukan di lima kecamatan yang berstatus zona merah.
Yakni Kecamatan Cianjur, Cipanas, Pacet, Cilaku, dan Cibeber. "Tim gugus tugas dan relawan dibentuk tidak hanya tingkat desa, tapi hingga RT dan RW," kata Bupati Cianjur Herman Suherman, Rabu (10/2/2021).
Menurut Herman, pihaknya tidak menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro meski berstatus zona oranye.
"Kita tetap AKB plus atau yang ditingkatkan. Tapi skalanya mikro, ikuti pusat yang juga menjalankan PPKM berskala mikro," kata Herman.
"AKB plus berskala mikro tersebut diterapkan di seluruh kecamatan di Cianjur, namun diutamakan di lima kecamatan yang berstatus zona merah," terang Herman, menambahkan.
Nantinya, lanjut Herman, mereka akan didata kembali dan ditinjau status berdasarkan tingkat RW dan RT. Jika dalam satu RT atau RW banyak yang positif dan menjadi zona merah, akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Masyarakat akan diminta untuk tidak keluar dari lingkungannya. Bahkan orang dari luar juga tidak boleh masuk.
"Jadi karantina lokal, per RT atau RW. Tapi masih proses pendataan, diklasifikasikan berdasarkan lingkungan paling kecil," tegasnya. (Sa)