Menyiasati Penyimpanan Dokumen di Lokasi Rawan Banjir -->

Advertisement

Menyiasati Penyimpanan Dokumen di Lokasi Rawan Banjir

Rabu, 10 Februari 2021

 


JCS - Banjir yang merendam sejumlah wilayah di Indonesia baru-baru ini berdampak terhadap segala barang yang ada di rumah yang terdampak banjir. Salah satunya dokumen. 


Tak hanya banjir, tetapi juga bencana lainnya, arsip keluarga atau dokumen penting lainnya biasanya ikut terdampak.


Bagaimana menangani dokumen yang basah karena banjir agar tak mengalami rusak parah?


Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) memberikan sejumlah tips penanganan agar dokumen tak rusak parah saat bencana.


Kepala Bagian Humas dan TU Pimpinan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Gurandhyka menjelaskan, masyarakat bisa melakukan penanganan sendiri terhadap dokumen-dokumen pentingnya, atau dengan bantuan ANRI.


Berikut cara penanganan arsip yang terdampak bencana:


1. Pindahkan arsip ke tempat yang kering dan aman

2. Bersihkan arsip dari kotoran/lumpur dengan air bersih atau air hangat

3.Semprotkan/celupkan arsip ke alkohol/etanol untuk menghindari tumbuhnya jamur dan membunuh bakteri

4. Pisahkan/urai lembar per lembar arsip yang lengket

5. Keringkan secara alami dengan kipas angin (tidak dijemur atau terkena langsung sinar matahari)

6. Lakukan restorasi/perbaikan arsip (bila perlu).


Gurandhyka menganjurkan masyarakat melakukan penanganan dokumen secara sabar, teliti, dan hati-hati.


Layanan Gratis


Merespons bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah khususnya Jakarta, ANRI membuka layanan gratis untuk restorasi dokumen.


Syaratnya, pemilik dokumen harus datang langsung ke Kantor ANRI pada jam kerja. Layanan ini khusus diberikan kepada korban banjir.


Layanan dibuka di Kantor ANRI Jalan Ampera Raya No.7, RT.3/RW.4, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.


Dokumen-dokumen yang bisa direstorasi seperti Kartu Keluarga, KTP, ijazah, akte perkawinan, akte kelahiran, sertifikat tanah, dan lain-lain.


Kategori arsip yang bisa diperbaiki adalah arsip yang basah terkena lumpur, terpotong, atau bolong bisa diperbaiki.


"Terpotong bahkan bolong bisa diperbaiki, tetapi informasinya dalam arsip tidak bisa diperbaiki," kata Gurandhyka Senin lalu.


Arsip yang dibawa harus arsip asli, bukan fotokopi atau laminating. Ketentuannya, maksimal satu keluarga bisa merestorasi 10 lembar dokumen. 


"Hasil restorasi itu bisa ditunggu selama beberapa jam," terang dia. (Sa)