JCS - Bulan Ramadan 1442 Hijriyah kemungkinan akan berlangsung pada April hingga Mei 2021. Momen bulan suci umat muslim tahun ini sendiri akan berbarengan dengan program vaksinasi untuk memutus penularan COVID-19.
Sebagaimana diketahui ibadah puasa umat muslim di bulan Ramadan mengharamkan adanya benda yang masuk kedalam tubuh. Lalu bagaimana aturan dan mekanisme vaksinasi di bulan Ramadan?
Pemerintah masih lakukan koordinasi dengan MUI
Menurut juru bicara Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Tulus Muladiyono, pemerintah pusat sedang berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kemenag mengenai vaksinasi di tengah Bulan Ramadhan.
Tulus menjelaskan, ada kemungkinan pada pelaksanaan vaksin ditengah Bulan Ramadhan ini akan dilaksanakan pada malam hari. Namun, dari MUI atau Kemenag sendiri pihaknya belum mengetahui apakah akan dilaksanakan shalat tarawih atau tidak.
"Mungkin pelaksanaannya mungkin akan dilaksanakan malam hari, tapi kita masih menunggu keputusan dari kementerian bahwa pelaksanaan di bulan puasa ini seperti apa, apakah akan dilaksanakan malam hari, ataukah akan dilaksanakan di waktu siang," ujarnya, Senin.
- Penyelesaian vaksinasi sebelum Ramadan juga sedang dipertimbangkan
Tulus menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan vaksin di bulan Ramadan kepada pihak Kemenag dan MUI. Menurutnya, apakah vaksinasi ini akan diselesaikan dalam waktu cepat sebelum datangnya Bulan Suci Ramadan. Namun, dia pesimis karena beberapa hal.
"Cuma waktunya sangat gak mungkin, jika melihat kondisi dari jumlah antara masyarakat dan adanya ketersediaan vaksin," ungkapnya.
Tulus mengatakan, itulah yang menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang akan dilakukan ke depan.
"Di satu sisi orang melaksanakan ibadah, satu sisi ada orang yang melaksanakan vaksinasi," kata dia. (Sa)