Dua Mantan Kades Tergoda Dana Desa, Akibatnya? -->

Advertisement

Dua Mantan Kades Tergoda Dana Desa, Akibatnya?

Sabtu, 27 Februari 2021

 


JCS - Masyarakat Cianjur sangat mendukung aparat penegakan hukum agar menindak tegas bagi siapapun yang melakukan korupsi, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Seperti dugaan kasus kali ini yang menjurus kepada dua mantan kades di wilayah Cianjur utara.


Dua mantan kuwu itu sudah ditetapkan tersangka, yakni DD mantan Kepala Desa Cimacan Kecamatan Cipanas oleh Kejari Cianjur; dan RM Kepala Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang. Keduanya sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur.


Perbuatan merugikan rakyat tersebut membuat Bupati Cianjur, H Herman Suherman pun menyatakan setuju apabila para koruptor dana desa bisa ditindaklanjuti dengan tuntas dan menjadi pembalajaran untuk kades lain.


"Kalau memang aparat hukum memiliki bukti yang kuat, saya setuju untuk ditindaklanjuti. Hal ini bisa jadi pembelajaran bagi aparatur desa agar bisa dengan benar menjalankan anggaran desa demi kepentingan rakyat,” kata Herman pada wartawan, Jumat (26/2/2021).


Bahkan, Herman juga mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapat temuan dugaan tindak pidana korupsi pada anggarandana desa, mempersilakan untuk melaporkan saja.


“Apabila ada kades yang nakal, laporkan saja. Semuanya supaya dana desa bisa benar-benar terasa oleh masyarakat," jelasnya.


Sementara Kapolres Cianjur AKBP M Rifai menegaskan tidak ada toleransi apabila aparatur desa yang menyelewengkan dana desa akan langsung ditindaklanjuti.


“Sepanjang kami mendapat laporan dari masyarakat, akan ditindak tegas. Sudah seharusnya dana desa untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk aparatur desa,” tegasnya. (Tas)