Dirjen Disduk Capil: Chip e-KTP Bukan untuk Menyadap Pergerakan Warga -->

Advertisement

Dirjen Disduk Capil: Chip e-KTP Bukan untuk Menyadap Pergerakan Warga

Selasa, 16 Februari 2021


JCS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat untuk tidak membongkar chip di dalam KTP elektronik (e-KTP). Chip itu untuk menyimpan data seperti di ktp elektronik.


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, chip tersebut untuk menyimpan data penduduk di KTP elektronik bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.


"Tolong jangan dicopot chip ktp el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di ktp elektronik," kata Zudan dalam berita televisi nasional, Senin (15/2/2021).


Selain itu, Zudan meminta kepada masyarakat jika KTP elektronik mereka sudah tidak dipakai, disarankan untuk dikembalikan ke Dukcapil dan diganti dengan yang baru.


"Bila ktp elektroniknya sudah tidak dipakai, kembalikan ke Dukcapil untuk ditukar dengan ktp elektronik dengan data yang sudah diperbarui," ujarnya.


Ketika ditanya apakah akan ditindakan secara hukum bila ada seseorang yang kembali merusak KTP elektroiknya, Zudan mengatakan pihaknya ingin mengedukasi masyarakat terlebih dahulu.


Jika nantinya terbukti ada yang merusak KTP elektroniknya, maka pihak Dukcapil tidak akan memberikan KTP elektronik yang baru.


"Kami edukasi dulu, bila nanti terbukti merusak ktp elektronik maka tidak diberi penggantian dulu," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, sebuah konten video TikTok memperlihatkan seorang warganet menemukan chip di dalam KTP elektronik miliknya. Tidak lama kemudian, bermunculan video warganet lain yang merusak KTP elektronik miliknya


Sejumlah video TikTok memperlihatkan warganet membongkar chip yang tertanam di dalam KTP elektronik. Video itu kian menyebar seiring dengan rumorchip tersebut sengaja disimpan di dalam KTP elektronik agar bisa dilacak.


Melansir dari situs milik BPPT, chip yang tertanam berisi identitas diri, data biometrik dua sidik jari telunjuk, iris mata dan gambar tanda tangan penduduk. Dengan adanya chip tersebut menjadikan KTP elektronik sulit digandakan atau dipalsukan. (Hn)