Kasus Pedofil Mulai Buming di Negeri Ini, Bagaimana Tanggapan KPAI? -->

Advertisement

Kasus Pedofil Mulai Buming di Negeri Ini, Bagaimana Tanggapan KPAI?

Minggu, 06 Januari 2019

Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah
Seiring berkembanya zaman saat ini, orang-orang yang hidup di dunia modern saat ini telah menciptakan berbagai hal baru yang tentunya bertujuan untuk mempermudah kehidupan sehari-hari
.
Namun bukan hanya serangkaian penemuan-penemuan baru tentang gadged atau elektronik saja yang muncul melainkan juga tentang berbagai macam hal yang bisa dibilang kurang normal pada umumnya. 

Seperti halnya pedofil yang saat ini istilah tersebut mulai buming di negara kita ini, yang menimpa anak-anak kecil. Pedofilia merupakan sebuah bentuk penyimpangan seks dimana pelaku memiliki hasrat yang sangat kuat terhadap anak-anak. 

Jika melihat pengertian yang terkandung dalam buku pedofilia sendiri adalah dorongan seksual yang kuat dan berulang serta adanya dunia fantasi terkait yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak-anak yang mengalami puber.

Meskipun beberapa orang dengan pedofilia membatasi aktivitas pedofilik mereka pada melihat atau melucuti pakaian-pakaian anak-anak, yang lainnya terlihat dalam ekshibisionibme, mencium, membelai, seks oral, hubungan seks anal dan, pada beberapa kasus anak perempuan, terjadi hubungan seks vaginal (Knudsen, 1991).

Namun tetap saja bahwa kasus yang menimpa anak-anak ini sangat berbahaya dan juga menyakitkan, tidak hanya fisik saja yang terluka akan peristiwa tersebut namun juga psikis korban juga akan bermasalah akibat perbuatan tersebut. 

Dampak dari kasus yang terjadi di Indonesia saat ini seperti di Bali membuat miris. Maka antisipasi terhadap terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan memang sangat penting dan berguna namun juga harus diimbangi dengan sikap yang baik pula tentunya.

Terkait hal itu, dalam wawancara Elshinta dengan Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, Minggu (6/1/2019) pukul 8.00 WIB mengupas tentang kasus baru menimpa anak-anak korban prostitusi di Bali. 

Untuk kasus ini, lanjut Ai, awal 2019 pihak kepolisian melakukan penggerebakan dan berhasil mengamankan lima anak di bawah umur yang diduga diperjualbelikan secara seksual di Sanur Bali dengan cara yang tidak manusiawi.

Anak-anak berusia antara 14 tahun-17 tahun tersebut dipajang bak etalase dan diberikan harga yang variatif serta diharuskan melayani satu hingga delapan tamu per hari. Ai mengungkapkan bahwa KPAI mengapresiasi Polda Bali yang telah membongkar sindikat perdagangan anak korban prostitusi tersebut.

KPAI mendorong upaya penegakkan hukum dengan meminta kepolisian menangkap para Germo Mucikari, Agen perekrut dari Kota Bekasi, Batam dan Banten asal korban di rekrut agar dapat diungkap sampai akarnya, sekaligus menutup tempat prostitusi di Bali tersebut.

Berikutnya memastikan penanganan korban dengan melindungi haknya, seperti pemulihan fisik dan psikologis mereka, KPAI memonitor anak korban bahwa ada beberapa diantaranya yang traumatis menghadapi tekanan luar biasa di tempat tersebut. Pasalnya, awalnya mereka dijanjikan pekerjaan bukan untuk prostitusi.

"Untuk itu pentingnya pendampingan hukum bagi para korban agar menerima restitusi sebagai ganti rugi pada rangkaian kerugian yang mereka derita selama ini di tempat kerja yang bukan tujuan mereka berada," ujarnya

Sementara itu, para pelaku dapat dijerat oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  dengan hukuman 15 tahun maksimum. (tas)