Hikmah Penyelewengan Dana Pendidikan Cianjur, Kemendikbud Gandeng KPK Perbaiki Sistem -->

Advertisement

Hikmah Penyelewengan Dana Pendidikan Cianjur, Kemendikbud Gandeng KPK Perbaiki Sistem

Selasa, 08 Januari 2019

Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019). (Istimewa)
JCS - Jika terus-terusan penyelewengan dana pendidikan dampaknya akan membuat dunia pendidikan itu hancur. Seperti musibah dana pendidikan yang melanda Cianjur belakangan ini sangat terasa oleh mereka saat ini. Bahkan sebelum tercium oleh KPK, penyakit kronis buatan itu sudah mendarah daging.

JCS mengetahui banget bahwa kondisi tersebut berlangsung bertahun-tahun hingga disakit tertekannya dirasakan oleh seluruh sekolah di Cianjur, termasuk para kepala sekolah. Kalaupun ada dana bantuan pemerintah untuk sekolah-sekolah, baik bidang infrastruktur maupun peningkatan sdm kerap kali ditumpangi angin yang mengarah pada dukungan tertentu. Iya, begitu. 

Padahal, dana tersebut adalah rutin program pemerintah yang sesuai dengan kondisi lapangan dan anggaran APBN maupun APBD yang sudah diketuk bersama wakil rakyat saat perubahan anggaran. 

Hikmah musibah pendidikan Cianjur tersebut membuat Dinas Pendidikan Cianjur yang dipimpin (Kadisdik) H Oting Zaenal Mutaqin maupun Kemendikbud RI semakin berbenah. 

Jadi alhamdulillah ada hikmahnya untuk kemajuan pendidikan khususnya di Kabupaten Cianjur yang lebih maju dan bebas dari pungli atau potongan haram.

Bersama-sama dengan KPK, Kemendikbud akan melakukan perbaikan alokasi dana serta sistem pendidikan secara menyeluruh di Tanah Air. "Tentu saja kami berkonsultasi dengan KPK, termasuk sistem apalagi yang kira-kira bisa disempurnakan," ucap Mendikbud Muhadjir Effendy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Menurut Mendikbud Muhadjir hal itu demi meminimalisir praktik-praktik yang tidak terpuji di dalam penggunaan anggaran pendidikan. "Untuk meminimalisir praktik-praktik tak terpuji," imbuhnya.

Harapannya, perkara korupsi terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 yang menyeret nama Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar, menjadi kasus terakhir kali soal dana pendidikan. "Tapi yang namanya niat tidak baik itu bisa banyak cara kan," kata Muhadjir.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur.

Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. 

Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium. Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur. (tas)