ZZ Dihukum Delapan Tahun Lebih -->

Advertisement

ZZ Dihukum Delapan Tahun Lebih

Kamis, 08 November 2018

Ilustrasi ditahan alias dipenjara
JCS - Proses kasus ini cukup panjang dan melelahkan penegak hukum serta hingga menjerat para pelaku korupsi anggaran alia uang negara dan rakyat, seperti keterlibatan Gubernur Jambi nonaktif inisial ZZ yang terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

Akhirnya, jaksa KPK menuntut ZZ dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ZZ dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap ZZ berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

ZZ diyakini melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

ZZ juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK meyakini ZZ keterlibatan ZZ dalam praktik gratifikasi dengan dibantu oleh tiga orang rekannya Ap, Asr, dan Arf. 

Praktik gratifikasi itu dilakukan selama ZZ menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Keterangan yang dihimpun JCS tentang gratifikasi alias korupsi berjamaah itu, dan diyakini jaksa diterima oleh ZZ dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan ZZ antara lain MI, Ag, End, Nic, Rud, Jeo, Har, Yos, And, Ken, Mus serta rekanan lainnya. (tas/net)