Kejari Cianjur Mencium Aroma Tak Sedap di RS Pagelaran -->

Advertisement

Kejari Cianjur Mencium Aroma Tak Sedap di RS Pagelaran

Kamis, 29 November 2018

Kantor Kejari Cianjur. (Dok)
JCS -Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sudah mencium aroma tak sedap alias dugaan pelanggaran terkait Surat Keputusan (SK) dan insentif jasa layanan di RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur (Cianjur selatan). Berkas laporan kasus ini dari LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur sudah di kantor Kejari Cianjur, di jalan Dr Muwardi By Pass Cianjur.

Menanggapi masalah ini, Wakil Bupati (Wabup) Cianjur, Herman Suherman yang tak mau bidang kesehatan terutama di Cianjur selatan diobok-obok oleh oknum yang tak bertanggungjawab, maka orang nomor dua Cianjur ini dengan tegas menginstruksikan Inspektorat Daerah alias Itda untuk bekerja serius. 

"Irda harus segera melakukan penyelidikan dan memanggil Dirut RSUD Pagelaran dr Awie Darwizar untuk menjelaskan dugaan yang sudah dilaporkan ke Kejari Cianjur, tegas Herman saat dihubungi JCS, Rabu kemarin.

Menurut Herman, jika dalam hal ini terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi, maka pihaknya tidak akan pandang bulu bahwa kasus tersebut diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau membuat SK atas dugaan tersebut, kami melihat ada pelanggaran karena bertentangan dengan aturan yang lebih kuat di atasnya. Namun kami akan selidiki terlebih dahulu,” ujarnya.

Kajari Cianjur, Yudhi Syufriadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan penelaahan atas laporan tentang Dirut RSUD Pagelaran dan butuh waktu beberapa hari ke depan. Yudhi pun tak akan gegabah menangani laporan dari LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur tersebut. 

Yudhi mengaku akan kordinasi dengan pelapor jika ada kekurangan data atau informasi lain, sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor. “Kami sudah mempelajari laporan yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi di dalamnya. Ya kalau hal ini terbukti kami akan panggil semua pihak terkait,” katanya.

Sebelum dugaan kasusu ini mencuat, LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur, melaporkan Dirut RSUD Pagelaran ke Kejari Cianjur, terkait insentif jasa pelayanan sebesar 10 persen. 

Pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pagelaran tentang pembagian hasil tarif layanan yang ditetapkan 1 Agustus.

Terlampir dari 100 persen pendapatan dibagi dua, untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen. Dari 60 persen jasa pelayanan, kembali dibagi dua untuk jasa pelayanan direktur sebesar 10 persen dan jasa pelayanan karyawan sebesar 50 persen dari pendapatan.(tas)