Ini Kabar Seleksi CPNS Sesuai Peraturan Menteri PANRB -->

Advertisement

Ini Kabar Seleksi CPNS Sesuai Peraturan Menteri PANRB

Kamis, 22 November 2018

Ilustrasi Rekrutmen CPNS 2018
JCS- Paska dilaksanakannya tes seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS minysakan sejumlah tanya bagi peserta yang belum mengerti tentang sistem penilaian yang diterapkan oleh pemerintah. Karena ujung dari testing CPNS tersebut harus ada kejelasan baik peserta yang lulus maupun tidak.

Terkait itu seperti dihimpun JCS Kamis (22/11/2018) ternyata bahwa pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Sistem tersebut diterapkan mengingat terbatasnya jumlah kelulusan peserta CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah. Sebab, kondisi itu berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan. 

Untuk penerapan sisten tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Menteri PANRB), Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. 

Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Kamis (22/11/2018), dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahapan tersebut dengan syarat peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. 

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD. Dalam Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255; Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.

Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Ketentuan sebagaimana dimaksud, apabila tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Itu pada kebutuhan yang telah ditetapkan, atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan. 

Permenpan ini menyebutkan, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan. 

Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut: 

Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama, bila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi.

Itu dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik. Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama. 

Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. 

Jika terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan. 

Permenpan ini menegaskan, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Adapun peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama. 

Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018 ini telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018. (tas)