UMK Cianjur Diprediksi Naik 8,03 Persen -->

Advertisement

UMK Cianjur Diprediksi Naik 8,03 Persen

Jumat, 26 Oktober 2018

Ilustrasi
JCS - Sekarang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2019 diperkirakan sebesar Rp2,3 juta atau naik 8,03 persen dibandingkan dengan 2018 yang Rp2,16 juta per bulan.
Namun, kenaikan upah tersebut masih menunggu tahapan hingga akhirnya ditetapkan Pemprov Jawa Barat.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Dwi Ambar di Cianjur, Kamis (25/10/2018).

Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan untuk merumuskan usulan UMK 2019 dengan melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan berdasarkan rumusan dari regulasi yang ada.

Sejak tahun lalu, UMK di setiap daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan, dalam regulasi tersebut rumus pengupahan terdiri dari UMK + UMK x inflasi + Produk Domestik Bruto (PDB).

Kementerian Keternagakerjaan juga mengeluarkan surat edaran bernomor B.240/M-Naker/PHIBSK-UPAH/X/2019 pada 15 Oktober 2018, berisi penyampaian data tingkat inflasi nasional dan Pertumbuhan PDB 2018.

"Dalam surat disebutkan jika inflasi nasional angkanya menunjukan 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional atau PDB sebesar 5,15 persen, sehingga kenaikan UMK 2019 berdasarkan keduanya menunjukkan angka 8,03 persen," ucap Dwi Ambar.

Berdasarkan persentase kenaikan tersebut, UMK Cianjur pada 2018 berada di angka Rp2.162.366,91 dan pada tahun depan diperkirakan sekitar Rp2,3 juta.

Namun, dia belum bisa menyebutkan angka pasti kenaikan karena harus melalui beberapa tahapan terutama penetapan di tingkat provinsi. (tas/rus)