Tugas Guru Honorer Bersertifikasi Bakal Disebar ke Setiap Sekolah -->

Advertisement

Tugas Guru Honorer Bersertifikasi Bakal Disebar ke Setiap Sekolah

Admin
Rabu, 05 September 2018

Ilustrasi 
JCS - Wacana ke depan, tugas guru honorer yang sudah tersertifikasi bakal disebar secara merata ke setiap sekolah dalam satu zona. Terkait itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Supriano menegaskan, penerapan redistribusi guru tidak akan lintas daerah. Kendati demikian, formasi guru di dalam sekolah tidak boleh semuanya diisi pegawai negeri sipil (PNS).

Pada prinsipnya, menurut Supriano, redistribusi guru berbasis zonasi mirip dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Guru dengan domisili terdekat dengan sekolah mendapat prioritas. Guru yang terkena rotasi ke luar zona bisa terjadi jika kuota guru di dalam satu zona sekolah sudah penuh.

"Ditegaskan lagi bahwa redistribusi untuk guru itu di dalam zonasi. Seandainya dalam satu zonasi itu gurunya sudah memenuhi, cukup, malah kelebihan guru-guru yang tersertifikasi bisa saja didistribusikan ke tetangga zonasinya tapi masih di dalam kabupaten/kota," ujar Supriano di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Diutarakan Supriano, zonasi digunakan untuk menghitung kebutuhan sekolah, guru, siswa dan tenaga kependidikan di setiap wilayah. Menurut dia, melalui zonasi, pemerintah bisa memetakan dengan akurat berapa rombongan belajar yang dibutuhkan dan jumlah lulusan pada setiap jenjang. "Mungkin nantinya juga akan digunakan untuk pembinaan kesiswaan," katanya.

Program zonasi ini pertama kali digunakan untuk PPDB. Kemendikbud mewacanakan pada Oktober ini juga akan digunakan untuk redistribusi guru. Selanjutnya untuk pelatihan peningkatan proses pembelajaran melalui musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG). Supriano mengklaim, zonasi menjadi solusi untuk meningkatkan mutu dan jumlah sekolah.

"Kami sudah punya draft awal yang nanti bakal didiskusikan dengan kabupeten/kota. Ini zonasi versi kami, lalu bagaimana zonasi versi kabupaten/kota, mungkin ada perubahan. Kemudian setelah nanti disepakati saya akan lebih mudah menghitung gurunya karena zonasi itu kan ada nomor uniknya gak bisa ketuker," ujarnya.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) mendesak pemerintah segera menerapkan redistribusi guru berbasis zonasi. IGI menilai, zonasi memungkinan distribusi guru terbaik dari seluruh Indonesia tersebar secara merata ke seluruh sekolah.

Ketua Umum Pengurus Pusat IGI Muhammad Ramli Rahim menyatakan, penerapan zonasi guru akan meruntuhkan kasta di dalam dunia pendidikan yang selama ini terbangun. "Puluhan tahun terbangun kasta dalam dunia pendidikan, dan memberi dampak negatif serta mendegradasi integritas siswa, guru, dan orang tua," kata Ramli.

Ia berharap, dalam waktu yang tidak begitu lama, mutu pendidikan dasar dan menengah nasional bisa merata dan meningkat. Ia menegaskan, pemerintah harus bertindak cepat dalam melakukan pemerataan kualitas pendidikan yang dimulai dari pemerataan guru.

"Dan itu harus diumumkan pemerintah, agar orang tua, dan siswa yakin bahwa menyekolahkan anak di sekolah samping rumahnya, akan sama baiknya dengan menyekolahkan anak di sekolah yang jaraknya 30 kilometer dari rumah," ujarnya.

Ia mengingatkan, zonasi guru harus memberikan keyakinan kepada orang tua, kualitas semua sekolah sudah terjamin. Hal tersebut bisa terjadi jika pemerintah konsisten dan memiliki komitmen kuat untuk membangun sarana dan prasarana sekolah secara bertahap. "Zonasi PPDB dan guru ini dan harus segera dilanjutkan dengan zonasi fasilitas sekolah," pungkasnya. (tas/net).