Membuat KTP, KK Bisa di Kantor Kecamatan Sindangbarang -->

Advertisement

Membuat KTP, KK Bisa di Kantor Kecamatan Sindangbarang

Admin
Selasa, 18 September 2018

Ilustrasi 
JCS - Jika warga ingin membuat KTP, KK atau urusan yang berhubungan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur tidak usah ke rawa bango. Seperti di wilayah Cianjur selatan, untuk membuat KTP dan KK bisa di Kantor Kecamatan Sindangbarang.

Sebab, Disukcapil Cianjur telah memecah layanan administrasi ke beberapa titik pelayanan, salah satunya di Sindangbarang.

Perwakilan kantor Disdukcapil Cianjur antara Kecamatan Sindangbarang, Sukanagara, Cianjur Kota, Pacet, Ciranjang, Campaka, dan Warungkondang.

Kantor perwakilan ini untuk memudahkan dan memenuhi kebutuhan administrasi soal kependudukan bagi masyarakat Cianjur utara, tengah dan selatan. Dibukanya pelayanan beberapa zona ini, upaya agar masyarakat mendapat jaminan dapat berpartisipasi pada Pilkades, Pilkada 2018, Pipres atau Pemilu 2019.

Kepala Dinas Disdukcapil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah SH, MH mengatakan, dinas berusaha memaksimalkan pelayanan dengan menyediakan area layanan di tujuh lokasi, yakni Kecamatan Sindangbarang, Sukanagara, Cianjur Kota, Pacet, Ciranjang, Campaka, dan Warungkondang.

"Penyebaran ini dilakukan, untuk memudahkan masyarakat yang belum melakukan perekaman dan pencetakan data e-KTP. Salah satu alasannya, karena mereka yang berada di pelosok terlalu jauh kalau datang ke sini (kantor)," jelas Plt Kadis Sidiq, belum lama ini.

Berdasarkan data, dari total 2,3 juta jiwa penduduk Cianjur, sejauh ini 1,6 juta jiwa lebih yang telah melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP. 

"Jumlah itu dipastikan akan terus bertambah, karena anak SMA yang baru 17 tahun sudah mulai mendaftar," ujarnya

Ia mengaku, proses pemecahan lokasi pelayanan itu cukup efektif. Terbukti dengan berkurangnya antrean di kantor dinas, biasanya masyarakat memadati kantor sejak subuh hari.

Terakhir, Sidiq mengajak mereka yang sudah dewasa dan seharusnya memiliki KTP dan KK agar minta dilayani di kantor-kantor perwakilan tersebut atau datang ke kantor desa atau kecamatan terdekat untuk minta difasilitasi. (tas).