Bawaslu Dorong KPU Memperbaiki DPT -->

Advertisement

Bawaslu Dorong KPU Memperbaiki DPT

Admin
Sabtu, 15 September 2018

JCS - Terkait temuan data hak pilih di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat (391.181 pemilih), yang diduga ganda. Karena itu, Bawaslu Jabar merekomendasikan KPU Jabar untuk melakukan penghapusan data pemilih ganda sebelum penetapan pleno daftar pemilih tetap (DPT) nasional pada 15 September 2018.

Ketua Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki menjelaskan, adanya diduga data ganda ini merupakan persoalan klasik yang kerap ditemukan. Dari hasil temuan di lapangan, pihaknya menemukan jumlah data ganda terbanyak ditemukan di Kabupaten Bekasi sebanyak 93.416 atau sebanyak 4,87% dari jumlah DPT hasil pleno rekapitulasi penetapan DPT tingkat KPU Jabar sebanyak 1.916.581 pemilih.

"Kami menemukan ini (data ganda DPT) berdasarkan hasil penelusuran di lapangan," ungkap Wasikin saat menggelar kegiatan Bawaslu Jabar di Soreang, Kamis (13/9/2018). 

Menurut dia, temuan itu untuk dilanjutkan ke KPU Jawa Barat, agar KPU Jabar segera menghapus data ganda tersebut. Tidak hanya KPU Jabar tapi untuk ditindaklanjuti pula ke KPU kabupaten/kota. "Semua KPU harus memperbaiki data ganda," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Jabar Zaki Hilmi. Menuurt dia, temuan data ganda ini merujuk pada 3 elemen data, yakni nama ganda, nomor induk kependudukan (NIK) ganda, dan tanggal lahir ganda. 

Selain menemukan data ganda, lanjut Zaki, pihaknya juga menemukan DPT tanpa NIK sebanyak 1.705 pemilih. Kemudian DPT tanpa nomor kartu keluarga (NKK) sebanyak 22.371 pemilih.

Persoalan jumlah DPT ini pun kemudian berkembang dengan ditemukannya data pemilih baru yang belum masuk ke DPT sebanyak 707 pemilih. Bahkan ada juga data pemilih yang tidak memenuhi syarat pemilih malah menjadi daftar pemilih sebanyak 17.516 pemilih.

"Bawaslu Jabar menemukan data pemilih dengan NIK yang sama tetapi berbeda orang sebanyak 1.082 pemilih. Selain itu kami juga menemukan selisih antara jumlah pemilih dalam berita acara dengan jumlah pemilih dalam data by name by address di tingkat kabupaten/kota," ungkap dia.

Disinggung mengenai selisih data tersebut, dijelaskan Zaki, Bawaslu Jabar menemukan selisih paling banyak di Kabupaten Bekasi sebanyak 15.034 pemilih, Kabupaten Indramayu (712 pemilih), dan Kabupaten Karawang (426 pemilih).

Penyebabnya, kata Zaki dikarenakan administrasi pencatatan kependudukannya, di antaranya NIK tidak standar, faktor kesalahan input data dari KPU kabupaten/kota, dan adanya kesalahan dalam verifikasi faktual pada saat pendataan pemilih. "Akibatnya muncul persoalan data ganda ini. Di samping itu juga terkait masalah sistem informasi data pemilih (sidalih) yang menjadi salah satu faktor kendala dalam menghimpun data pemilih," tutur dia.

"Kami sebagai lembaga pengawasan, selalu koordinasi dengan KPU dan terus melakukan upaya agar hak pilih warga tetap terjaga dan betul-betul DPT ini merupakan DPT yang bersih dari data pemilih ganda," tandasnya. (tas).