Ilustrasi |
JCS - Sekolah adalah pelayan pendidikan (masyarakat-red). Maka sekolah tidak boleh menahan atau mempersulit ijazah para peserta didik. Hal ini menyusul pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mendistribusikan ijazah untuk jenjang SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat.
Informasi yang diterima JCS, pendistribusian tersebut dilakukan melalui setiap Kepala Cabang Dinas (KCD). Tuntasnya pendistribusian ijazah dimulai dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, lalu diberikan ke KCD. Setelah itu, KCD mendistribusikan ijazah ke sekolah-sekolah.
Meski kondisinya ada beberapa ijazah yang direvisi karena rusak, salah nomor resi, salah tulis, dll. Mayoritas kesalahan yang ada adalah kesalahan menulis. Proses revisi tidak lama, sekolah mengajukan ke KCD termasuk melampirkan kesalahannya, dan KCD menyerahkan kembali ke Disdik Jabar untuk mengganti ijazah tadi. "Tapi pada akhirnya semua beres, ijazah yang harus direvisi sudah baru dan sudah dikembalikan ke sekolah," ujar Diding di Tasikmalaya, Selasa (28/8/2018).
Sama halnya dengan KCD XII, pendistribusian ijazah untuk KCD VII Wilayah Kota Bandung dan Kota Cimahi sudah selesai. KCD telah memberikan ijazah kepada sekolah. Kepala Seksi Pengawasan Pendidikan KCD VII, Ayie Atikah mengatakan, jika ada keluhan terkait ijazah, siswa beserta orang tua bisa mengajukan pengaduan secara tertulis ke KCD masing-masing.
"Jika ada keluhan terkait ijazah, masyarakat atau orangtua siswa langsung mengadu secara tertulis ke KCD, kita akan memfasilitasinya," ujar Ayie kepada wartawan Jalan Radjiman No. 6, Kota Bandung, Selasa (28/8/2018).
Diberitakan media sebelumnya, sekolah tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada siswa dengan alasan apapun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam mengatakan bahwa sekolah berperan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada para peserta didik. Salah satunya adalah memberikan ijazah kepada para siswa yang telah lulus.
"Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para peserta didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut, akan dikenakan sanksi," tegasnya. (tas).