Lapas Yang Masif -->

Advertisement

Lapas Yang Masif

Admin
Minggu, 22 Juli 2018

Lapas Sukamiskin Bandung / bbc.com
Belum lama ini tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap sejumlah nama, satu diantaranya seorang pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Sumber KPK membenarkan perihal penangkapan tersebut. 

Satu pejabat ditangkap di salah satu kediaman di Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari. "Ya benar ada enam orang," kata sumber di KPK kepada jurnalis, Sabtu. KPK belum merinci secara detil perkara yang enam orang tersebut. Dari enam orang menurut tim Satgas KPK tersebut ada unsur penyelenggara di Lapas, narapidana korupsi dan keluarga napi serta PNS di Lapas. 

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, enam orang tersebut yakni Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung WH dan istrinya DA. Sedangkan yang dimaksud narapidana korupsi dan keluarga yakni FD dan artis, serta orang kepercayaan F yaitu A. Sedang F merupakan terpidana kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamala.

Selain enam orang tersebut, tim Satgas KPK juga mengamankan uang, valas, dan kendaraan. KPK langsung meminta petugas membuka kamar; kemudian melakukan penggeledahan kamar W atas A dan F. 

Pertanyaannya, jika napi dapat fasilitas mewah di Lapas, apa kata dunia? Seiring waktu, KPK pun berhasil membongkar praktik suap tersebut. Lantaran ini terkait pembiaran fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung. KPK menilai pemberantasan korupsi semakin sulit terwujud apabila orang korupsi di lingkungan lapas masih masif. 

Menurut Febri Diansyah, komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi dipandang sulit akan terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di lapas. Karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit direalisasikan. Bisa jadi, kerja keras penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan kasus koruptor juga akan sia-sia. Pasalnya, meski telah ditahan di lapas, tapi narapidana koruptor masih menikmati fasilitas mewah dan bebas keluar masuk tahanan.

"Jika demikian, kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia, jika terpidana korupsi mendapat ruang transaksional di lapas dan menikmati fasilitas berlebihan, mudah keluar masuk tahanan secara leluasa," papar Febri. 

KPK berharap agar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin menjadi peringatan keras bagi seluruh lapas di Indonesia, agar tidak melakukan hal serupa. OTT tersebut, menurut Febri, harus menjadi bahan evaluasi Kemenkum HAM untuk perbaikan lapas. Sebelumnya, KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Lantas, KPK juga melihat adanya soal yang penghuninya sedang keluar, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana. 

Atas pembiaran tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.

Dari kasus ini, KPK menyebut suap Lapas Sukamiskin dilakukan secara terang-terangan. Meski akhirnya Kemenkum HAM akan membongkar gazebo di lapas tersebut. Rijen Pos Kemenkum HAM juga mengaku kecolongan adanya fasilitas mewah Napi Sukamiskin Bandung. Demikian kasus masif dalam Lapas Sukamiskin Bandung yang harus menjadi perhatian bagi seluruh lapas. 

JCS meminta penegak hukum wajib menjalankan hukum dengan baik demi keadilan dan kemakmuran semua bangsa dari sabang sampai maraoke. (tas).