Dua Tugas Utama Para Pengawas TPS -->

Advertisement

Dua Tugas Utama Para Pengawas TPS

Admin
Rabu, 06 Juni 2018

Pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Leles
JCS - Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Leles, Cianjur, menyatakan ada dua tugas utama para pengawas TPS saat pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. 

Pertama,  tugas utama Pengawas TPS itu harus memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan berlangsung sesuai dengan dengan aturan yang berlaku. Kemudian, hasil rekapitulasi suara yang tertuang berita acara dan sertifikat harus sama dari tingkat KPPS hingga KPU. 

"Pengawas di TPS bisa mengidentifikasi mana pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mana yang tidak, misalnya ada pemilih yang sudah meninggal dunia atau berpindah domisili," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Leles, Saadullah, usai melantik 76 Pengawas TPS, Minggu (3/6/2018).

Saadullah mengatakan ada yang perlu dipastikan para pengawas TPS pada saat surat pemberitahuan (form C6-KWK) yang dibawa pemilih ke TPS. Dimana, C6-KWK itu harus sudah sesuai dengan data di DPT. "Pengawas TPS harus cermat C6-KWK yang diberikan sama dengan DPT. Kemudian, potensi kecurangan di TPS harus diawasi," kata dia. 

Kedua, tugas utama pengawas TPS, kata Saadullah, harus bisa memastikan tidak ada lagi perbedaan data hasil rekapitulasi terutama terkait hasil Pilgub Jawa Barat. Dimana, Berita acara dan sertifikat yang dipegang oleh saksi dari setiap pasangan calon (Paslon) dan PPS sampai di KPU kabupaten dan seterusnya harus sama jumlahnya. Bahkan, angka dan hurufnya harus sama. 

Sebelumnya, 76 Pengawas TPS dilantik oleh ketua Panwas Kecamatan Leles Sutansa, Saadullah, Dida Gumilang disaksikan Camat Leles Rustandi, Panwaskab Luthfi, Ketua PPK Leles Hadori Hadiana, seluruh Panwaslu Desa, kiai, dan tamu undangan. Pelantikan pengawas TPS ini sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017 tenatang Pemilihan Umum.
(tas/rus/net)