Khamar -->

Advertisement

Khamar

Admin
Selasa, 10 April 2018

Ilustrasi 
Allah SWT benar-benar telah menurunkan mengenai khamar tiga buah ayat, yaitu surah Al-Baqarah ayat 219, An-Nisa ayat 43, dan Al-Maidah ayat 91.

Pada masa itu di kalangan kaum muslimin ada orang yang masih meminumnya dan ada pula yang meninggalkannya. Kemudian seorang laki-laki minum sampai mabuk dan ia masuk ke dalam salatnya, akhirnya ia melakukan salat dengan bacaan yang ngawur. Namun, di kalangan kaum muslimin masih ada orang-orang yang meminumnya dan ada pula orang yang meninggalkannya. Akhirnya, 'Umar minum khamar, lalu ia mengambil tulang rahang unta dan melukai wajah 'Abdur Rahman ibnu 'Auf dengannya, kemudian ia duduk meratapi kematian kaum muslimin yang gugur dalam perang Badar. Ketika berita itu sampai pada Rasulullah SAW, maka beliau keluar dalam keadaan marah sambil menjinjing kain selendangnya. Beliau mengangkat sesuatu yang ada di tangannya, lalu memukulkannya kepada Umar seraya bersabda, "Aku berlindung kepada Allah dari kemurkaan-Nya dan kemurkaan Rasul-Nya."

Dengan tegasnya firman Allah tentang larangan minum khamar itu, lalu Umar berkata, "Kami tidak lagi minum khamar, kami tidak lagi minum khamar." Nah, di antara hadis-hadis yang telah disepakati oleh para ulama menerangkan keharaman khamar antara lain sabda penghulu kita Rasulullah SAW: "Tidak akan masuk surga peminum khamar. Ingatlah, sesungguhnya peminum, pemeras, orang yang minta diperaskan, pembawa, pihak yang diakhirinya dan pemakan uang harga khamar itu, semuanya bersekutu dalam dosanya. Allah tidak akan menerima, baik salat, puasa, maupun haji mereka sebelum mereka bertobat. Jika mereka mati sebelum tobat, Allah akan memberi minum untuk setiap teguk khamar yang mereka minum di dunia dengan nanah jahanam. Ingatlah, sesungguhnya setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar hukumnya haram. Wallahu a'lam.*