Hari Bumi -->

Advertisement

Hari Bumi

Admin
Minggu, 22 April 2018

Hari Bumi / Thinkstock
Banyak orang bilang bahwa Hari Bumi jatuh setiap tanggal 22 April. Nah, Hari Bumi kali ini, JCS menangkap ada banyak pihak yang menyerukan agar masyarakat yang baik untuk tetap menjaga kelestarian alam, bumi ini. Menurut para aktivis dan pemerhati lingkungan alam, pembangunan lingkungan hidup dan pelestarian Sumberdaya Alam (SDA) yang amat harus menjadi bagian dari agenda kebijakan pemerintah dan politik. 

Meski zaman now ini, politik telah menjadi penghalang akan proses perjalanan fungsi lahan hutan malah berubah menjadi fungsi-fungsi bukan hutan. Kondisi alam saat ini dapat diperhatikan seksama, bayangkan dari kota sampai ke pelosok desa nyaris habis dimanfaatkan demi kepentingan politik. Mulai lahan HGU, BJA, Pirbun/Nes Kebun Kelapa, Hutan Lindung, dan perijinan lahan untuk proyek pembangunan, sampai sawah tadah hujan pun banyak dijual kepada investor demi kepentingan politik. 

Akibatnya, marak terjadi penangkapan oknum kepala daerah oleh KPK baru-baru ini. Itu karena oknum yang tak punya rasa cinta terhadap alam dan makhluk hidup. Akhirnya ia terjabak sendiri. Sebagai warga pecinta alam menentang tata kelola yang salah terkait pelestarian sumberdaya alam ini. Kita ingin sejalan dengan kelestarian alam, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi dengan lebih berkualitas.

Seperti dikemukakan Aktivis Lingkungan Indonesia, Agus Sari politik telah menjadi penghalang utama kebijakan negara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, misalnya energi keterbarukan. Dulu, sambung Agus, harga yang mahal adalah alasan mengapa energi terbarukan tidak bisa bersaing dengan energi fosil seperti batu bara. "Sekarang dengan harga energi terbarukan lebih murah daripada fosil, tidak ada penjelasan lain kecuali kuatnya keterbukaan dalam sektor energi ini, sehingga politik harus menjadi penyeimbang untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Salah satu komunitas garda terdepan dalam perjuangan untuk melindungi sumber daya alam adalah masyarakat hukum adat. Sejak beberapa tahun lalu, keputusan MK No. 35 pemberi jalan kepada masyarakat adat untuk memanfaatkan hak milik atas lahan adat mereka. Keputusan MK ini malah jauh dari pelestarian yang menyeluruh. Tindak lanjut keputusan MK No. 35/2012 ini harus lebih kuat lagi diperjuangkan agar berdampak baik dan luas bagi masyarakat. Selamat Hari Bumi! (Tas).