Tahap Ajuan Sertifikasi 2017 -->

Advertisement

Tahap Ajuan Sertifikasi 2017

Admin
Rabu, 30 Agustus 2017


Halaman ajuan sertifikasi guru DEPAG

Ada dua tahapan dalam proses ajuan data sertifikasi:

1. Tahapan Verval Berkas (30 Agustus - 8 September 2017)

Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yang mendapatkan undangan sebagai calon peserta sergur 2017 adalah verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2017.

Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses dan tata cara melakukan verifikasi kurang lebih sebagai berikut:


Cetak S34 oleh PTK
Klik menu Sertifikasi Guru
Muncul Halaman Status Sertifikasi Guru, klik menu "Ajuan"
Akan muncul form pengisian Ajuan Sergur. Isilah data-data yang diperlukan termasuk melakukan unggah file hasil scan ijazah terakhir dan SK Pengangkatan.
Cetak Surat Ajuan Mengikuti Sertifikasi Pendidik (S34)
Bawa dan serahkan S34 ke Admin Kab/Kota dengan dilampiri:
Copy Ijazah D4/S1
Copy SK Pengangkatan sebagai Pendidik
Copy SK PNS (bagi PNS))
Berkas lainnya bisa saja disyaratkan oleh Admin Penma Kab/Kota masing-masing
Verifikasi oleh Admin Kab/Kota
Admin Penma Kab/Kota akan melakukan verifikasi data yang diunggah ke Simpatika dan bukti fisik yang dilampirkan (berkas)
Jika memenuhi persyaratan, Admin Kab/Kota akan memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika ada yang kurang atau salah akan melakukan penolakan/pembatalan ajuan.
Hasil verifikasi Admin Kab/Kota akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
Verifikasi oleh Admin Kanwil Kemenag
Admin Kanwil akan memverifikasi ulang setiap ajuan yang disetujui oleh Admin Kab/Kota.
Hasil verifikasi Admin Kanwil akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
Verifikasi oleh Admin LPTK yang dituju
Admin LPTK akan memverifikasi ulang setiap ajuan yang disetujui oleh Admin Kanwil yang ditujukan pada LPTK tersebut
Hasil verifikasi Admin LPTK akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
Jika disetujui akan muncul nomor peserta Sertifikasi Guru dan menu untuk mencetak Dokumen A1
Selama tahap verifikasi ini, PTK yang mengjukan sebagai peserta sertifikasi guru berstatus sebagai "Calon Peserta Sertifikasi".

Catatan: Artikel ini ditulis sebelum fitur Ajuan Verifikasi Peserta Sertifikasi (S34) muncul. Sehingga bisa saja terdapat perbedaan. Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Admin Kab/Kota setempat.

2. Tahapan Pengumuman (10 September 2017)

Hasil verifikasi oleh Admin LPTK sekaligus sebagai pengumuman peserta sertifikasi guru madrasah dapat dilihat diakun PTK masing-masing mulai tanggal 10 September 2017.

Calon Peserta yang lolos menjadi peserta akan muncul status di menu Sertifikasi Guru. "Selamat Anda Terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru 2017 dengan nomor peserta xxxxxxxxxxx. Silakan mencetak berkas berikut untuk diserahkan ke LPTK. Cetak Dokumen A1"

Untuk PTK yang sedang bingung menentukan LPTK , silahkan dipilih menurut pembagian wilayahnya.

Rayon 1 adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Meliputi Aceh, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep.Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

Rayon 2 adalah UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Meliputi DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Rayon 3 adalah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Meliputi Bali, Gorontalo, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.

Jadi, tentukan pilihan sesuai dengan rayon masing-masing. Sub rayon yang tercantum dalam daftar gunanya untuk membantu rayon.

Masalah dengan sub, itu wewenang rayon. Apakah nanti peserta dari daerah PLPGnya akan dilaksanakan di Rayon atau di Sub-Rayon. Kewenangan Sub rayon diserahkan ke rayon

Tips:
Pilihan LPTK hanya 3 diatas. Masalah nanti peserta akan diproses dimana, itu kewenanangan LPTK yang ditunjuk sebagai Rayon.